Pengemudi Lane Hogger adalah sebutan untuk pengemudi yang mengendarai kendaraannya dengan kecepatan statis pada jalur kanan jalan tol, meskipun tak ada kendaraan lain di depannya.
Perilaku Pengemudi Lane Hogger
Perilaku pengemudi lane hogger itu memang tidak etis, melanggar peraturan lalu lintas dan dapat membahayakan pengendara lainnya. Apalagi jika mobil si lane hogger itu melaju dengan kecepatan rendah, tentu saja akan menghambat laju kendaraan yang akan menyalip kendaraan lainnya.
Sesuai Undang-undang Lalu Lintas, lajur kanan hanya boleh digunakan bagi kendaraan yang lebih cepat, akan belok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain. Akan tetapi pada kenyataannya, ada saja pengemudi lane hogger yang mengendarai mobilnya dengan kecepatan lambat di lajur kanan.
Kebiasaaan buruk itu tentu saja melanggar hukum dan dapat membahayakan pengendara lainnya di jalan bebas hambatan. Tidak jarang terjadi kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena ulah pengemudi lane hogger. Hal ini tentunya harus diperhatikan saat anda mengendarai mobil rental maupun mobil sendiri.
Tips Menghadapi Lane Hogger
Lalu bagaimana caranya menghadapi pengemudi lane hogger di jalan tol? Nah, untuk itu yuk simak tulisan ini sampai tuntas agar Anda dapat berkendara dengan aman saat menghadapi pengemudi lane hogger di jalan bebas hambatan.
- Isyarat High Beam
Hal yang pertama: berikan isyarat dengan mengedipkan high beam atau lampu jauh beberapa kali. Jangan terpancing emosi dengan menyalakan high beam secara kasar jika dia tidak menepi ke lajur kiri.
- Isyarat Klakson
Tetaplah tenang, bunyikan klakson pendek seperlunya. Jangan membunyikan klakson panjang secara tiba-tiba karena itu tidak etis dan dapat mengagetkan pengemudi tersebut.
- Dahului Dari Lajur Tengah
Jika dia tetap melaju di lajur kanan dengan kecepatan rendah dan mengabaikan isyarat yang anda berikan, tengoklah lampu spion dan pastikan kondisi aman sebelum mendahuluinya dari lajur tengah.
Pelanggaran Pengemudi Lane Hogger
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 106 ayat 4 huruf d mengatakan bahwa, setiap orang orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas.
Lebih jelas lagi pada pasal 108 diterangkan bahwa lajur kanan hanya untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan belok kanan atau menyalip kendaraan lain. “(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahalui kendaraan lain.”
Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol juga mengatur penggunaan lajur kanan. Pada Pasal 41 ayat (1) sd (3) disebutkan.
“Fungsi lajur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur dengan batas yang ditetapkan”.
“Pelanggar tersebut dapat dikenakan pasal 287 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu bulan) atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (Dua ratus Lima puluh ribu Rupiah).
Nah, dasar hukum dan sangsinya sudah jelas, jadi tetaplah melaju pada lajur tengah ssat berkendara di jalan bebas hambatan. Bagi anda yang membutuhkan mobil rental untuk perjalanan di dalam maupun luar kota, silahkan hubungi Rental Mobil SvD Rent Car. Caranya mudah, cukup tekan tombol WA di samping bawah website ini.